You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satu Unit Pompa Apung Atasi Genangan di Kelurahan Tengah
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Satu Unit Pompa Apung Atasi Genangan di Kelurahan Tengah

Satu unit pompa apung milik Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur,  Senin (8/11), dikerahkan untuk mengatasi genangan yang terjadi di Jl Rahayu RT 03/01 Kelurahan Tengah, Kramat Jati. Genangan tersebut terjadi akibat tanggul Kalibaru jebol saat debit air tinggi pada Minggu (8/11) malam.

Air dari pemukiman warga kami sedot dan buang ke Kalibaru yang kondisinya mulai surut

Kasi Pengendalian Kebakaran dan Penyelamatan Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur, Gatot Sulaeman mengatakan, pihaknya mengerahkan pompa apung untuk menindaklanjuti laporan warga yang mengeluhkan adanya genangan setinggi 20 hingga 30 sentimeter akibat tanggul yang jebol di wilayah mereka.  

"Air dari pemukiman warga kami sedot dan buang ke Kalibaru yang kondisinya mulai surut," kata Gatot.

25 Personel Gabungan Atasi Genangan di Jl DI Panjaitan

Dia menjelaskan, pihaknya menerima laporan warga yang datang ke Pos Pemadam Kebakaran di Komseko Ciracas pada pukul 03.40. Penyedotan genangan dimulai pukul 04.30 dan selesai sekitar pukul 07.40.

"Saat terjadinya genangan tidak ada warga yang mengungsi. Sekarang kondisi sudah kembali normal," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11260 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1343 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1280 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1276 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye989 personBudhi Firmansyah Surapati